PPPK 2025
11 Instansi Daerah Umumkan Hasil Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Segera Apakah Namamu Termasuk?
Sebanyak 11 instansi daerah telah umumkan hasil usulan PPPK Paruh Waktu 2025. Ribuan honorer masuk daftar, apakah namamu termasuk?
TRIBUNGORONTALO.COM -- Masa pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berakhir, dan kini sejumlah instansi pusat maupun daerah mulai mengumumkan daftar tenaga honorer yang masuk dalam usulan formasi.
Ribuan pegawai non-ASN tercatat diajukan untuk memperoleh status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Pengumuman tersebut disampaikan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui kanal resmi masing-masing, mulai dari situs BKD hingga surat edaran internal.
Beberapa daerah yang sudah merilis hasil usulan dengan jumlah formasi mencapai ribuan orang.
Kebijakan ini memberi harapan baru bagi tenaga honorer lama, lulusan PPG, serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos.
Dengan mekanisme usulan dari instansi, mereka berkesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN meski bekerja dalam skema paruh waktu.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Lantas, instansi mana saja yang sudah lakukan pengumuman? Yuk kita cek sama-sama.
1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung
Yang pertama ada Pemerintak Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang sudah umumkan pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.
Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.
2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan
Selanjutnya, Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.