Berita Nasional
5 RS di Gorontalo Tak Sesuai Klasifikasi Kelas, Kontrak BPJS Pun Bakal Dirombak
Sebanyak lima rumah sakit (RS) di wilayah Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1312023_operasi-sumbing.jpg)
Dampak kepada Peserta JKN
Dengan adanya penyesuaian ini, bukan berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kehilangan akses layanan.
Namun, rumah sakit yang mengalami penyesuaian wajib menyelaraskan layanan dan fasilitas sesuai dengan klasifikasi aktualnya.
Penyesuaian juga menyangkut tarif layanan yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pelayanan kesehatan publik, serta memastikan bahwa setiap rumah sakit memberikan layanan sesuai kapasitas dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan Gorontalo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra FKRTL di wilayah Gorontalo atas sinergi dan dukungannya dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN. (*)
| Polemik Awardee LPDP Viral, Menkeu Purbaya Tekankan Dana dari Pajak dan Utang Negara |
|
|---|
| Unhan Buka Pendaftaran hingga 28 Februari 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| DPR RI Sikapi Keras Kasus Siswa Dipukul hingga Meninggal oleh Anggota Brimob |
|
|---|
| Hasil Autopsi Bocah yang Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Dokter Temukan Pembengkakan Paru-paru |
|
|---|
| Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal |
|
|---|