Berita Nasional
5 RS di Gorontalo Tak Sesuai Klasifikasi Kelas, Kontrak BPJS Pun Bakal Dirombak
Sebanyak lima rumah sakit (RS) di wilayah Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan.
Dampak kepada Peserta JKN
Dengan adanya penyesuaian ini, bukan berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kehilangan akses layanan.
Namun, rumah sakit yang mengalami penyesuaian wajib menyelaraskan layanan dan fasilitas sesuai dengan klasifikasi aktualnya.
Penyesuaian juga menyangkut tarif layanan yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pelayanan kesehatan publik, serta memastikan bahwa setiap rumah sakit memberikan layanan sesuai kapasitas dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan Gorontalo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra FKRTL di wilayah Gorontalo atas sinergi dan dukungannya dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN. (*)
| 12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 |
|
|---|
| Reski Kelvin Nando Bacok 3 Warga Sumut, Gigit Kapolsek Saat Ditangkap |
|
|---|
| Dari KAI ke Kabinet? Ignasius Jonan Dipanggil Presiden Prabowo, Publik Tunggu Pengumuman |
|
|---|
| Jangan Terlewatkan! Simak Daftar Wilayah yang Masih Beri Keringanan Pajak Kendaraan November 2025 |
|
|---|
| Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1312023_operasi-sumbing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.