Berita Nasional

5 RS di Gorontalo Tak Sesuai Klasifikasi Kelas, Kontrak BPJS Pun Bakal Dirombak

Sebanyak lima rumah sakit (RS) di wilayah Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Suasana di RS Ainun Habibie. 

Dampak kepada Peserta JKN

Dengan adanya penyesuaian ini, bukan berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kehilangan akses layanan.

Namun, rumah sakit yang mengalami penyesuaian wajib menyelaraskan layanan dan fasilitas sesuai dengan klasifikasi aktualnya.

Penyesuaian juga menyangkut tarif layanan yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pelayanan kesehatan publik, serta memastikan bahwa setiap rumah sakit memberikan layanan sesuai kapasitas dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan Gorontalo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra FKRTL di wilayah Gorontalo atas sinergi dan dukungannya dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved