Berita Nasional

5 RS di Gorontalo Tak Sesuai Klasifikasi Kelas, Kontrak BPJS Pun Bakal Dirombak

Sebanyak lima rumah sakit (RS) di wilayah Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Suasana di RS Ainun Habibie. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak lima rumah sakit (RS) di wilayah Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan.

Penyesuaian terjadi setelah 5 RS itu dinyatakan tidak sesuai klasifikasi kelas rumah sakit berdasarkan hasil reviu nasional oleh Kementerian Kesehatan RI.

Hal ini tertuang dalam surat resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo nomor 1594/X-02/0625 tertanggal 25 Juni 2025, yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan di Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara, serta pimpinan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) mitra BPJS.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.01/D/2476/2025 tertanggal 13 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Reviu Kelas Rumah Sakit Tahun 2024.

Lima rumah sakit yang masuk dalam daftar penyesuaian karena tidak sesuai standar klasifikasi kelas menurut hasil kredensialing terbaru adalah:

1.RSUD Dr. M.M. Dunda – sebelumnya berstatus RS Umum Kelas B

2.RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie – Kelas C

3.RSUD Toto – Kelas C

4.RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki – Kelas C

5. Bhayangkara Gorontalo – Kelas C

Kelima rumah sakit tersebut termasuk dalam 545 rumah sakit se-Indonesia yang di-reviu oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Hasil reviu menemukan bahwa rumah sakit tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi kelas yang selama ini tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dasar Hukum dan Penyesuaian Kontrak

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan), hasil reviu kelas rumah sakit digunakan sebagai dasar penyesuaian kontrak kerja sama dan penyesuaian tarif pembayaran oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa addendum terhadap perjanjian kerja sama dengan lima rumah sakit tersebut akan diberlakukan per 1 Juli 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved