Kamis, 5 Maret 2026

Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternya

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PENGGELEDAHAN KEJATI -- Penyidik Kejati Gorontalo memasukan dokumen sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) perjadis di Kantor Wali Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternyata bermula dari fakta yang terungkap di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone senilai hampir Rp24 miliar.

Hal itu seperti yang dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (26/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa indikasi awal penyelewengan dana perjalanan dinas mengemuka saat penyidikan dan persidangan proyek tersebut.

“Awal mula kasusnya dari kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo,” ujar Dadang kepada TribunGorontalo.com, Kamis (26/6/2025).

Bermula dari Kesaksian Direktur Pemenang Tender

Kasus Jalan Nani Wartabone mulai diselidiki sejak pertengahan 2024.

Kejati Gorontalo menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2024.

Keduanya almarhum Antum Abdullah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan Faisal Lahay, seorang kontraktor.

Namun pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo, kesaksian dari Denny Juaeni, Direktur PT Mahardika Permata Mandiri sekaligus pemenang tender, membuka jalan bagi pengusutan baru.

Denny mengaku pernah dimintai uang oleh Antum Abdullah untuk membiayai perjalanan dinas Wali Kota Gorontalo ke Makassar.

Sidang ke-11 pada 22 Januari 2025 menghadirkan eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Dalam sidang itu, ajudannya memberikan keterangan bahwa biaya hotel dan transportasi perjalanan dinas Marten dibayarkan ke rekening pribadinya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Namun, Marten Taha membantah tegas.

“Demi Allah dan akhirat, uang sebesar itu diberikan kepada saya? Itu dalam bentuk apa? Di mana? Dan melalui siapa?” ujar Marten di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved