Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternya
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-KEJATI-Penyidik-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternyata bermula dari fakta yang terungkap di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan kasus proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone senilai hampir Rp24 miliar.
Hal itu seperti yang dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa indikasi awal penyelewengan dana perjalanan dinas mengemuka saat penyidikan dan persidangan proyek tersebut.
“Awal mula kasusnya dari kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo,” ujar Dadang kepada TribunGorontalo.com, Kamis (26/6/2025).
Bermula dari Kesaksian Direktur Pemenang Tender
Kasus Jalan Nani Wartabone mulai diselidiki sejak pertengahan 2024.
Kejati Gorontalo menetapkan dua tersangka pada 11 Juni 2024.
Keduanya almarhum Antum Abdullah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan Faisal Lahay, seorang kontraktor.
Namun pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Gorontalo, kesaksian dari Denny Juaeni, Direktur PT Mahardika Permata Mandiri sekaligus pemenang tender, membuka jalan bagi pengusutan baru.
Denny mengaku pernah dimintai uang oleh Antum Abdullah untuk membiayai perjalanan dinas Wali Kota Gorontalo ke Makassar.
Sidang ke-11 pada 22 Januari 2025 menghadirkan eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Dalam sidang itu, ajudannya memberikan keterangan bahwa biaya hotel dan transportasi perjalanan dinas Marten dibayarkan ke rekening pribadinya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas. Namun, Marten Taha membantah tegas.
“Demi Allah dan akhirat, uang sebesar itu diberikan kepada saya? Itu dalam bentuk apa? Di mana? Dan melalui siapa?” ujar Marten di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
| Kejati Klarifikasi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo, Marten Taha Hadir Berikan Penjelasan |
|
|---|
| Ahli Dukung Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dana Perjadin: Tak Harus Ada Pelapor |
|
|---|
| Marten Taha Tak Ada di Rumah saat Disambangi Kejati Gorontalo, Kediaman Eks Wali Kota Sepi |
|
|---|
| Kejati Gorontalo Geledah Kantor BSG Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Kejati Gorontalo Bicara Potensi Panggil Adhan Dambea atau Marten Taha Terkait Kasus Korupsi Perjadin |
|
|---|