Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Kejati Gorontalo Geledah Kantor BSG Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Bank SulutGo (BSG) pada Rabu (25/6/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Gorontalo-saat-menggeledah-kantor-Bank-SulutGo-BSG.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor Bank SulutGo (BSG) pada Rabu (25/6/2025).
Tepat pukul 09.00 Wita, tim penyidik Kejati memeriksa sejumlah dokumen dari beberapa ruangan.
Mereka mencari dokumen yang menjadi bukti aliran dana dari kegiatan perjalanan dinas (perjadin).
Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.
Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.
Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.
Kejati Gorontalo juga menyambangi rumah pribadi eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.
Kedatangan mereka memicu perhatian warga sekitar yang mulai berkerumun dari kejauhan, menyaksikan langsung aksi hukum yang jarang terjadi di lingkungan mereka.
Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.
Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.
Kejati bicara potensi panggil Wali Kota Gorontalo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbicara potensi memanggil Wali Kota Gorontalo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Namun sebelum itu, Kejati masih memeriksa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari Kantor Wali Kota Gorontalo hari ini, Selasa (24/6/2025).