Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Kejati Gorontalo Bicara Potensi Panggil Adhan Dambea atau Marten Taha Terkait Kasus Korupsi Perjadin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbicara potensi memanggil Wali Kota Gorontalo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-penyidik-Kejaksaan-Tinggi-Gorontalo-Selasa-2462025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbicara potensi memanggil Wali Kota Gorontalo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Namun sebelum itu, Kejati masih memeriksa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari Kantor Wali Kota Gorontalo hari ini, Selasa (24/6/2025).
Diketahui Kejati menyita alat-alat bukti berupa enam karung berkas, dua koper, dan tiga CPU komputer.
Selanjutnya Kejati akan memanggil pihak-pihak berwenang yang berkaitan langsung dengan dokumen yang disita Kejati.
"Mungkin dalam waktu dekat sembari mempelajari dokumen-dokumen dari penyidik, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk bisa menjelaskan dokumen-dokumen yang kami sita hari ini," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Nur Surya pun tak menutup kemungkinan bakal memanggil Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha juga bisa kembali diundang.
"Bisa jadi kepala daerah sebelumnya ataupun kepala daerah yang sekarang, kita melihat kebutuhan dari kawan-kawan penyidik," tuturnya.
Menurut Nur Surya, penyidik Kejati tengah mencari alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana perjadin.
"Yang jelas penyidik mengungkap atau mencari tahu alat bukti, alat bukti apa yang bisa untuk diperoleh untuk mengungkap secara jelas kasus ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.
"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.