Sabtu, 7 Maret 2026

Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang kini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ternya

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PENGGELEDAHAN KEJATI -- Penyidik Kejati Gorontalo memasukan dokumen sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) perjadis di Kantor Wali Kota Gorontalo. 

Ia menyatakan merasa ditekan untuk mengakui sesuatu yang tak pernah dilakukan.

Penyelidikan Resmi Dimulai Maret 2025

Setelah mencermati rangkaian kesaksian dan dokumen dalam persidangan, Kejati Gorontalo membuka penyelidikan resmi atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada Maret 2025.

Pemeriksaan menyasar sembilan pejabat penting di Pemkot Gorontalo, termasuk mantan wali kota dan wakilnya, sekretaris daerah, para asisten, serta kepala-kepala bagian.

“Pemanggilan ini bagian dari proses penyidikan yang profesional dan transparan,” tegas Dadang Djafar.

Kasus Jalan Nani Wartabone Juga Berkembang

Sementara itu, kasus proyek Jalan Nani Wartabone turut berkembang.

Kejati menetapkan dua tersangka tambahan pada 10 April 2025, yakni Irfan Ahmad Asui (PPTK) dan Denny Juaeni (Direktur PT Mahardika Permata Mandiri).

Keduanya diduga berperan dalam pengeluaran dana yang mengalir ke pihak-pihak tidak berwenang.

Kejati menunjukkan keseriusannya dalam menelusuri dugaan korupsi ini.

Pada 24 Juni 2025, penyidik menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, terutama di Bagian Umum, dan mengamankan dokumen-dokumen perjalanan dinas.

Esok harinya, 25 Juni 2025, giliran Kantor Cabang Bank SulutGo (BSG) Gorontalo yang digeledah.

Dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran dana perjalanan dinas turut disita.

Pada hari yang sama, penyidik mendatangi rumah pribadi Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Munculnya nama-nama besar dalam lingkaran kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum. Kejati Gorontalo menyatakan tak akan pandang bulu.

“Yang pasti, kami akan ungkap kasus ini secara tuntas dan profesional,” pungkas Dadang Djafar.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved