Kamis, 5 Maret 2026

Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Ahli Dukung Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dana Perjadin: Tak Harus Ada Pelapor

Penggeledahan kantor Wali Kota, Kantor BSG dan rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo menjadi sorotan publik. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ahli Dukung Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dana Perjadin: Tak Harus Ada Pelapor
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KORUPSI DANA PERJADIN -- Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, Apriyanto Nusa saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (25/6/2025). Apriyanto mendukung Kejati Gorontalo untuk mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penggeledahan kantor Wali Kota, Kantor BSG dan rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo menjadi sorotan publik. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi Jalan Nani Wartabone.

Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, Apriyanto Nusa, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang saat ini berjalan. 

Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa dimulai dari informasi persidangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

"Penegakan hukum pidana korupsi, informasi dari hasil persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan. Karena tindak pidana korupsi masuk dalam kualifikasi delik biasa," ujar Apriyanto kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, penyidik wajib segera bertindak ketika mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tak harus ada pelapor dulu, sebenarnya ketika penyidik mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi, maka wajib untuk melakukan tindakan. Segera untuk melakukan upaya proses penegakan hukum," jelasnya.

Apriyanto juga menyebut bahwa proses pengembangan kasus yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara sebelumnya. 

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria di Kota Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Rekan Kerja

Hasil pemeriksaan dalam persidangan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ya, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan sidang pengadilan itu yang kemudian dikembangkan. Mencari informasi, kemudian mencari data-data dokumen yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang terungkap dalam proses persidangan," jelasnya. 

Apriyanto menguraikan, kalau ternyata memang benar-benar berdasarkan hasil dan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka pihak lain itu masuk dalam konsep penyertaan. 

Apriyanto menambahkan bahwa hukum pidana memiliki kemampuan untuk memperluas pertanggungjawaban terhadap siapa saja yang terlibat atau menerima manfaat dari kejahatan tersebut.

"Itu disebut dengan turut serta ikut terlibat," katanya.

Ia juga menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo berlangsung cukup cepat. 

Beberapa bulan setelah putusan pengadilan atas korupsi Jalan Nani Wartabone, surat perintah penyidikan sudah diterbitkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved