Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Ahli Dukung Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dana Perjadin: Tak Harus Ada Pelapor
Penggeledahan kantor Wali Kota, Kantor BSG dan rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo menjadi sorotan publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktur-Pusat-Kajian-Hukum-Pidana-Provinsi-Gorontalo-Apriyanto-Nusa.jpg)
"Kalau saya lihatnya ini terbilang cepat karena praktis setelah putusan pengadilan yang kemarin hingga saat ini kan hanya memerlukan berapa bulan. Bahkan sekarang sudah keluar surat perintah penyidikan," urainya.
Kalau sudah keluar surat perintah penyidikan kata Apriyanto, hal ini menunjukkan bahwa ada peristiwa pidana terhadap keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Baca juga: Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id, Ketahui Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2025
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun Kejati belum menetapkan siapa tersangka dan berapa total kerugian negara.
Apriyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai nilai kerugian keuangan negara.
"Tidak boleh ada penetapan tersangka dulu sebelum clear dulu terkait dengan nilai kerugian. Kerugian keuangan negara itu merupakan unsur tindak pidana di pasal 3," tegasnya.
Apriyanto menyebut bahwa saat ini proses penggeledahan bertujuan untuk mencari dokumen yang relevan agar bisa digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
"Ini tujuannya untuk pembuktian, tujuan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," pungkasnya.
Tepat pukul 09.00 Wita pagi (Kamis(25/6/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kantor Bank SulutGo (BSG).
Tumpukan dokumen serta surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas berhasil diamankan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dan kantor BSG.
Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan membawa sejumlah berkas hingga CPU komputer.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)