Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Ahli Dukung Kejati Gorontalo Usut Dugaan Korupsi Dana Perjadin: Tak Harus Ada Pelapor
Penggeledahan kantor Wali Kota, Kantor BSG dan rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo menjadi sorotan publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktur-Pusat-Kajian-Hukum-Pidana-Provinsi-Gorontalo-Apriyanto-Nusa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Penggeledahan kantor Wali Kota, Kantor BSG dan rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menelusuri fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi Jalan Nani Wartabone.
Direktur Pusat Kajian Hukum Pidana Provinsi Gorontalo, Apriyanto Nusa, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang saat ini berjalan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi bisa dimulai dari informasi persidangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
"Penegakan hukum pidana korupsi, informasi dari hasil persidangan bisa menjadi bukti awal untuk melakukan proses penyelidikan tanpa harus menunggu laporan. Karena tindak pidana korupsi masuk dalam kualifikasi delik biasa," ujar Apriyanto kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, penyidik wajib segera bertindak ketika mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tak harus ada pelapor dulu, sebenarnya ketika penyidik mendapatkan informasi atau dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi, maka wajib untuk melakukan tindakan. Segera untuk melakukan upaya proses penegakan hukum," jelasnya.
Apriyanto juga menyebut bahwa proses pengembangan kasus yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara sebelumnya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria di Kota Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Rekan Kerja
Hasil pemeriksaan dalam persidangan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan sidang pengadilan itu yang kemudian dikembangkan. Mencari informasi, kemudian mencari data-data dokumen yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang terungkap dalam proses persidangan," jelasnya.
Apriyanto menguraikan, kalau ternyata memang benar-benar berdasarkan hasil dan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka pihak lain itu masuk dalam konsep penyertaan.
Apriyanto menambahkan bahwa hukum pidana memiliki kemampuan untuk memperluas pertanggungjawaban terhadap siapa saja yang terlibat atau menerima manfaat dari kejahatan tersebut.
"Itu disebut dengan turut serta ikut terlibat," katanya.
Ia juga menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo berlangsung cukup cepat.
Beberapa bulan setelah putusan pengadilan atas korupsi Jalan Nani Wartabone, surat perintah penyidikan sudah diterbitkan.
"Kalau saya lihatnya ini terbilang cepat karena praktis setelah putusan pengadilan yang kemarin hingga saat ini kan hanya memerlukan berapa bulan. Bahkan sekarang sudah keluar surat perintah penyidikan," urainya.
Kalau sudah keluar surat perintah penyidikan kata Apriyanto, hal ini menunjukkan bahwa ada peristiwa pidana terhadap keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Baca juga: Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id, Ketahui Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2025
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, namun Kejati belum menetapkan siapa tersangka dan berapa total kerugian negara.
Apriyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai nilai kerugian keuangan negara.
"Tidak boleh ada penetapan tersangka dulu sebelum clear dulu terkait dengan nilai kerugian. Kerugian keuangan negara itu merupakan unsur tindak pidana di pasal 3," tegasnya.
Apriyanto menyebut bahwa saat ini proses penggeledahan bertujuan untuk mencari dokumen yang relevan agar bisa digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
"Ini tujuannya untuk pembuktian, tujuan untuk membuat terang peristiwa ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," pungkasnya.
Tepat pukul 09.00 Wita pagi (Kamis(25/6/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kantor Bank SulutGo (BSG).
Tumpukan dokumen serta surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas berhasil diamankan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dan kantor BSG.
Sebelumnya, Kejati telah menggeledah Ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan membawa sejumlah berkas hingga CPU komputer.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.