Selasa, 10 Maret 2026

Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Marten Taha Tak Ada di Rumah saat Disambangi Kejati Gorontalo, Kediaman Eks Wali Kota Sepi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyambangi rumah pribadi Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Marten Taha Tak Ada di Rumah saat Disambangi Kejati Gorontalo, Kediaman Eks Wali Kota Sepi
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORUPSI PERJADIN -- Tim penyidik Kejati saat menyambangi rumah pribadi Marten Taha pada Rabu (25/6/2025). Marten Taha tidak berada di rumah, Kediaman eks Wali Kota Gorontalo itu sepi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyambangi rumah pribadi Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Namun eks Wali Kota Gorontalo tidak berada di rumah saat tim penyidik tiba pada Rabu (25/6/2025) pagi tadi.

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, rumah Marten tampak sepi. Praktis tidak ada petugas yang biasa berjaga pintu gerbang.

Sementara itu, kedatangan tim penyidik Kejati membuat warga sekitar penasaran. Mereka berkerumun di sekitar rumah Marten Taha.

Diketahui, Kejati Gorontalo saat ini tengah menelusuri bukti-bukti yang mengarah pada kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perjadin).

Kasus ini terjadi di era kepemimpinan Marten Taha. Sehingga Kejati berupaya mencari dokumen di rumah eks Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.

Selain rumah Marten Taha, Kejati juga menggeledah kantor Bank SulutGo (BSG) pada Rabu (25/6/2025).

Tepat pukul 09.00 Wita, tim penyidik Kejati memeriksa sejumlah dokumen dari beberapa ruangan.

Mereka mencari dokumen yang menjadi bukti aliran dana dari kegiatan perjalanan dinas (perjadin).

Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.

Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.

Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.

Sehari sebelumnya, Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved