BSU 2025

Skema Baru BSU 2025, Prioritaskan Pekerja Tanpa Rekening, Cair Via Pos Indonesia

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum memiliki rekening b

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BSU 2025 kini hadir dengan skema baru! Pekerja tanpa rekening bank tetap bisa menerima bantuan Rp600 ribu melalui PT POS Indonesia. Pastikan Anda memenuhi syarat! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan menjangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum memiliki rekening bank.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, skema penyaluran terbaru ini dirancang untuk mengakomodasi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank milik negara atau bank Himbara.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Bank Himbara yang dimaksud meliputi Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran BSU akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, dan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp600 ribu.

Program ini, yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi pada triwulan II tahun 2025.

Dengan target 17 juta buruh atau pekerja di seluruh Indonesia, BSU 2025 menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota.

Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Tidak sedang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved