Membahayakan Amerika, Donald Trump Terancam Dimakzulkan Gara-gara Serang Iran Secara Sepihak

Serang situs nuklir Iran secara sepihak tanpa persetujuan Kongres, Donald Trump Terancam dimakzulkan karena dianggap membawa Amerika dalam bahaya.

Editor: Andriyani
Facebook The White House
TRUMP TERANCAM DIMAKZULKAN - Foto diambil dari Facebook The White House pada Selasa (17/6/2025), memperlihatkan Presiden AS Donald Trump dalam pertemuan dengan anggota G7 di Kanada pada hari Senin (16/6/2025). Donald Trump terancam dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat buntut serangan terhadap Iran. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Donald Trump terancam dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) buntut serangan terhadap Iran.

Dikabarkan sebelumnya, Donald Trump memerintahkan serangan terhadap tiga fasilitas nuklir Iran sebagai bentuk dukungan terhadap Israel.

Trump bahkan mengabarkan keberhasilannya dalam menyerang situs nuklir utama Iran, yakni Fordow, Natanz, dan Isfahan lewat cuitannya di X.

Ia pun mengklaim tindakan itu sebagai dukungan terhadap Israel dalam menghadapi ancaman nuklir dari Iran yang dianggap telah mengganggu dominasi militer AS di kawasan.

Namun, keputusan Donald Trump yang diambil sepihak itu dikecam sejumlah pihak dan dianggap membahayakan negara Amerika.

Kecaman tersebut salah satunya datang dari dewan kongres AS dari Partai Demokrat.

Anggota Kongres, Sean Casten (D-IL) menjadi salah satu pihak yang paling keras mengecam tindakan Donald Trump tersebut.

Dalam cuitannya, Casten menyatakan bahwa tindakan Trump jelas merupakan pelanggaran yang dapat membuat dirinya dimakzulkan.

Menurutnya, tindakan Trump telah masuk sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kekuasaan Perang (War Powers Act), yang mengharuskan presiden meminta persetujuan Kongres sebelum mengirim pasukan ke wilayah konflik.

Baca juga: Usai Dibom Amerika, Begini Kondisi 3 Situs Nuklir Iran

War Powers Act merupakan undang-undang federal yang disahkan pada tahun 1973, bertujuan untuk membatasi kewenangan presiden dalam menggunakan militer di luar negeri.

Undang-undang ini mewajibkan presiden untuk memberi tahu Kongres dalam 48 jam setelah mengirim pasukan ke konflik bersenjata.

Oleh karenanya, ia menyebut keterlibatan militer tanpa izin Kongres sebagai alasan kuat untuk pemakzulan.

“Ini sangat berbahaya. Presiden bertindak sepihak dan bisa menyeret negara kita ke dalam perang yang panjang dan mahal,” ujar Ocasio-Cortez, dikutip dari The Hill.

Dukungan terhadap gagasan pemakzulan juga datang dari Senator Bernie Sanders, yang menegaskan bahwa keputusan militer sepenting ini harus melewati pengawasan legislatif.

Sementara itu Thomas Massie (Republikan) dan Ro Khanna (Demokrat) mendesak agar Kongres kembali mempertegas batasan kewenangan presiden dalam urusan perang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved