Membahayakan Amerika, Donald Trump Terancam Dimakzulkan Gara-gara Serang Iran Secara Sepihak
Serang situs nuklir Iran secara sepihak tanpa persetujuan Kongres, Donald Trump Terancam dimakzulkan karena dianggap membawa Amerika dalam bahaya.
Pemimpin mayoritas Senat, Chuck Schumer, bahkan menyerukan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Perang untuk meninjau ulang keputusan Presiden Trump dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Meski Trump menyebut operasi itu sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman nuklir, para pengkritik menilai tindakan ini melebihi batas kewenangan presiden secara hukum.
Lantaran pengerahan kekuatan militer tanpa persetujuan hukum, berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi sistem demokrasi Amerika.
Alasan itu yang mendorong para kongres untuk menyerukan pemakzulan kepada Trump.
Baca juga: 4 Kemungkinan Dampak Pasca Serangan AS ke Iran, Perang Jadi Lebih Besar
Bagaimana Nasib Amerika Serikat Setelah Serang Nuklir Iran?
Setelah Donald Trump memerintahkan serangan ke fasilitas nuklir Iran bersama Israel, posisi Amerika Serikat jadi semakin rumit.
Iran kemungkinan akan membalas dengan meluncurkan rudal ke pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah, termasuk di Irak, Suriah, Bahrain, dan Qatar.
Proyeksi ini dilontarkan bukan tanpa alasan, pasalnya Televisi pemerintah Iran menyatakan bahwa seluruh warga sipil dan personel militer AS di kawasan kini dianggap sebagai “target sah”.
Jika Iran benar-benar menyerang pangkalan militer AS, hal ini bisa dianggap sebagai serangan langsung terhadap negara Amerika Serikat.
Serangan tersebut tak hanya menyebabkan banyak korban, baik di pihak militer maupun sipil jika area serangan dekat dengan permukiman.
Namun juga berpotensi memicu kerusakan pada infrastruktur militer penting seperti hanggar, gudang senjata, atau radar, yang pada akhirnya dapat memperlemah operasi militer AS di kawasan.
Selain itu dampak lain yang yang ditimbulkan dari serangan Trump yakni turunnya posisi Amerika di mata internasional sebagai pemimpin perdamaian.
Dengan menyerang negara lain tanpa mandat PBB dan tanpa deklarasi perang, AS dianggap melanggar prinsip hukum internasional.
Alhasil banyak sekutu yang melihat AS sebagai negara yang bertindak sepihak, memicu konflik, dan mengabaikan kerja sama internasional. Akibatnya, posisi AS sebagai pemimpin perdamaian dunia menjadi lemah.
(Tribunnews.com / Namira)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.