BSU 2025
Penerima Bansos PKH Jangan Harap Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Aturan Terbaru
Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH harus memupuskan harapan untuk mendapatkan BSU 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penerima-Bansos-PKH-tak-bisa-mendapatkan-BSU-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
Ia hanya menegaskan bahwa pencairan ke rekening penerima paling lambat pada pekan depan.
Pihaknya pun berharap para penerima sabar dan terus memantau rekening.
"Bismillah. Doakan teman-teman ya. Dari media doakan untuk itu," ungkapnya.
Baca juga: Resmi! BSU Juni 2025 Cair untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Termasuk Guru Honorer: Ini Syaratnya
Cek Daftar Penerima BSU 2025
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Panduan Update Rekening
Penerima BSU kini wajib memiliki rekening bank Himbara untuk menerima pencairan BSU.
Maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan meminta pembaharuan data rekening bank Himbara Anda.
Baca juga: Tak Bisa Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Ini Penjelasan serta Solusinya
Berikut panduan atau cara meng-update rekening penerima BSU secara online di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih bank Himbara yang Anda miliki
- Kemudian masukkan nama lengkap sesuai yang terdata pada rekening bank Himbara
- Masukkan nomor rekening bank Himbara
- Lalu centang pada bagian pernyataan
- Terakhir klik 'Kirim'
- Maka Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email, yang berisi tentang Informasi Pembaruan Data Rekening BSU 2025.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.