BSU 2025
Resmi! BSU Juni 2025 Cair untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Termasuk Guru Honorer: Ini Syaratnya
Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal.
TRIBUNGORONTALO.COM- Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja formal di Indonesia, khususnya bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah secara resmi mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025, yang juga mencakup guru honorer dan buruh di sektor informal.
Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini.
Jelang pergantian bulan Mei ke Juni 2025, Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi masyarakat.
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Baca juga: Pemkab Gorontalo Targetkan Peningkatan Keaktifan Peserta JKN Lewat Sosialisasi DWP
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 20 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.