Gaji ASN 2025

Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan, Ini Aturan Baru Mulai Juli 2025

Perubahan ini menuai beragam reaksi dari para pensiunan, terutama mereka yang selama ini terbiasa menerima dana pensiun melalui rekening bank.

|
Freepik
GAJI ASN-Taspen Ubah Skema Pencairan Gaji Pensiunan, Ini Aturan Baru Mulai Juli 2025. Skema baru ini mengalihkan metode pembayaran dari sistem transfer melalui bank ke pencairan secara langsung di Kantor Pos. Perubahan ini menuai beragam reaksi dari para pensiunan, terutama mereka yang selama ini terbiasa menerima dana pensiun melalui rekening bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM-PT Taspen (Persero) mengumumkan perubahan besar dalam sistem pencairan gaji pensiunan yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Skema baru ini mengalihkan metode pembayaran dari sistem transfer melalui bank ke pencairan secara langsung di Kantor Pos.

Perubahan ini menuai beragam reaksi dari para pensiunan, terutama mereka yang selama ini terbiasa menerima dana pensiun melalui rekening bank.

Disclaimer: Artikel ini mengalami perubahan pada bagian akhir terkait penjelasan PT Taspen pada Jumat (6/20/2025) pukul 15.30 Wita

Kini, mereka harus datang langsung ke Kantor Pos terdekat untuk mengambil gaji pensiun setiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.

Adapun, perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun ini menimbulkan beragam pertanyaan, terutama tentang legalitas, kejelasan teknis, dan keamanan prosesnya, terlebih bagi mereka yang selama ini mencairkan gaji di Bank-bank komersial kepercayaannya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 19 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Untuk memudahkan pencairan gaji selanjutnya pada bulan Juli 2025, berikut ini TribunPriangan mencoba meringkas langkah mudah pencairan di Kantor Pos Indonesia.

Cara Cairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos Indonesia

- Datangi kantor pos

- Kemudian mengambil nomor antrian

- Bawa dokumen (Kartu Taspen, KTP, KK dan SK Pensiun)

- Veriifkasi

- Pencairan Gaji Pensiunan PNS

- Berikan tanda tangan sebagai bukti penerimaan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved