BSU 2025

Penerima Bansos PKH Jangan Harap Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Aturan Terbaru

Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH harus memupuskan harapan untuk mendapatkan BSU 2025.

Editor: Andriyani
Canva
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi pemberian amplop berisi uang rupiah pecahan seratus ribuan. Penerima Bansos PKH tak bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan tengah dalam proses penyaluran.

Para calon penerima BSU 2025 harap tenang jika status yang ditampilkan di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ masih 'lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan', meskipun BSU sebesar Rp 600 ribu belum masuk rekening.

Namun, pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH harus memupuskan harapan.

Pasalnya, peraturan terbaru mengatur penerima Bansos PKH tak lagi mendapatkan BSU 2025.

Syarat terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Tak hanya itu, ada beberapa perubahan dalam Permenaker yang mengatur BSU.

Berikut ini perbandingan syarat penerima BSU tahun 2022 dan 2025:

Syarat BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan penerima bantuan Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Baca juga: BSU 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Verifikasi

Syarat BSU 2025:

  • WNI dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Mempunyai upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, Polri.
  • Bukan penerima Bansos PKH.
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Dengan aturan baru ini, penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi bisa menerima BSU 2025. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial.

Baca juga: Data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Diverifikasi? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Kemnaker Janji Paling Lambat Cair Pekan Depan

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Estiarty Haryani, mengatakan BSU 2025 telah cair dari Kementerian Keuangan.

Saat ini, dana tersebut tengah dalam proses pendistribusian kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Sudah (cair), itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya (didistribusikan ke penerima)," kata Estiarty saat berada di Hotel AONE Jakarta Pusat.

Adapun dana yang dikucurkan pemerintah dalam program BSU 2025 ini sebesar Rp 10,72 triliun.

Dana tersebut akan didistribusikan kepada 17,3 juta pekerja aktif.

BSU 2025 akan dikirim ke rekening Bank HIMBARA masing-masing pegawai.

Kendati demikian, Esti enggan menjelaskan dengan rinci kapan waktu pasti penyaluran BSU tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved