Rabu, 25 Maret 2026

Polemik Mie Gacoan Gorontalo

Cash Rp61.2 Juta dari Kantong Pribadi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Bayar Upah Buruh Mie Gacoan

Upah buruh bangunan Mie Gacoan telah dilunasi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Cash Rp61.2 Juta dari Kantong Pribadi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Bayar Upah Buruh Mie Gacoan
TribunGorontalo.com
POLEMIK MIE GACOAN — Kolase foto Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Mie Gacoan. Wali Kota Gorontalo akhirnya mmembayar upah buruh bangunan Mie Gacoan yang belum dibayar kontraktor. 

Dalam proses pembangunan dan operasional Mie Gacoan di Gorontalo, perusahaan tetap berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. 

Meski pelaksana proyek berasal dari luar daerah, namun keterlibatan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian dari proses pelaksanaan di lapangan. 

Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh bersama masyarakat di mana pun Mie Gacoan hadir. 

Manajemen Mie Gacoan senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. 

Setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta semangat mencari solusi terbaik untuk kemajuan bersama. 

Penutupan berlaku hingga 30 hari sambil menunggu penyelesaian hak-hak buruh.

Adhan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menghambat investasi.

Sebaliknya, Pemkot Gorontalo telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi, namun ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi prioritas utama.

“Saya dukung investasi, tapi bukan berarti rakyat boleh dikorbankan. Keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkas Adhan.

Penjelasan Resmi PT Pesta Pora Abadi

PT Pesta Pora Abadi memberikan penjelasan soal proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

PT Pesta Pora Abadi mengapresiasi masukan berbagai pihak terkait proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo tersebut.

Pihak perusahaan mengaku sejak awal aktif memfasilitasi komunikasi antara semua pihak.

Manajemen mengaku sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pelaksana proyek. Selain itu, pihak pelaksana proyek sudah menyatakan kesanggupan membayar upah buruh.

Pihaknya menempuh jalur musyawarah, tanpa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berikut Isi penjelasan resmi PT Pesta Pora Abadi yang diterima TribunGorontalo.com:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved