Berita Kriminal Nasional
Suami Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri di Kendari Dipukul Pakai Bakul hingga Luka
Seorang suami di Kendari, Sulawesi Tengah dilaporkan kasus KDRT. Hal itu berawal dari pertanyaan sang istri mengenai sosok perempuan yang ditemuinya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang suami di Kendari, Sulawesi Tengah dilaporkan kasus KDRT.
Hal itu berawal dari pertanyaan sang istri mengenai sosok perempuan yang ditemuinya.
Namun, bukannya dijawab sang istri malah dipukuli hingga luka-luka.
Dilansir dari TribunJatim.com, Diketahui, istri berinisial DS (23).
Sementara suami berinisial YE (25) kini telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
YE ditangkap akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Baca juga: Viral di Tiktok, Anak-anak Afrika Nyanyi Lagu Daerah Gorontalo, Ini Sosok di Baliknya
Penangkapan terjadi pada Rabu (4/6/2025), di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan insiden tersebut berawal ketika DS mendapati suaminya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan.
Merasa curiga, DS menanyakan identitas perempuan tersebut.
“Awalnya korban DS mendapati suaminya, YE, sedang mengobrol dengan seorang perempuan, sehingga ia bertanya siapa perempuan tersebut,” ujar AKP Welli, Sabtu (7/6/2025).
Namun, pertanyaan ini justru membuat YE merasa dituduh berselingkuh.
Ia pun langsung memukuli istrinya.
Baca juga: Mutasi 117 Pati TNI Akhir Mei 2025, Ini Nama-Nama 12 Mayjen dan 22 Brigjen yang Dimutasi
Dalam aksi kekerasan tersebut, YE mengambil sebuah bakul plastik berwarna merah muda dan memukulkannya ke tangan kiri DS sebanyak tiga kali.
Pukulan tersebut juga mengenai betis kiri korban, menyebabkan luka fisik.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YE dan membawanya ke Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka dilakukan penangkapan dan digiring ke Polsek Mandonga guna dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan lainnya juga pernah terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Kepolisian Resor Jombang masih terus menggali informasi terkait laporan dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang kepala sekolah menengah pertama terhadap salah satu guru di lingkungan sekolah tersebut.
Baca juga: Anak Lempar Pot Bunga ke Ibu di Ciputat saat Idul Adha Karena Kesal Tak Diberi Uang
Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum). Kepala Unit Lidik 1 Tipidum, Ipda Rendro Lastono, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
"Sudah kami periksa semua yang terkait," ucap Ipda Rendro saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (7/6/2025)
Meski demikian, status hukum kepala sekolah berinisial SYI yang dilaporkan belum berubah.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka.
Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi.
"Masih akan kita bahas dalam gelar perkara untuk memastikan konstruksi hukumnya," jelasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan unsur tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan sekolah. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Ngaku Dapat Gaji Rp10 Juta, Pemuda Ini Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Diberitakan sebelumnya, seorang guru wanita berusia 60 tahun di salah satu SMP kawasan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan atasan langsungnya yang menjabat sebagai kepala sekolah ke pihak kepolisian.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan tindak kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan sekolah.
Laporan yang dibuat oleh SU, warga Desa Denanyar, Jombang, telah diterima oleh Polres Jombang dengan nomor registrasi LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam proses hukumnya, SU juga telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta menyerahkan bukti visum dari RSUD Jombang sebagai bagian dari pelaporan.
Peristiwa yang dilaporkan SU terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat itu, ia dipanggil untuk menghadap kepala sekolah.
Namun, menurut pengakuannya, pertemuan tersebut berubah menjadi konfrontasi yang disertai dugaan kekerasan.
Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Dapat Penolakan Warga Adat, DPR: Pemerintah Jangan Tutup Mata
"Baru saja saya masuk ke ruang kepala sekolah, saya langsung dituduh berselingkuh dengan rekan sesama guru. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar," ujar SU saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (20/5/2025).
SU mengklaim bahwa saat mencoba menjelaskan dan membela diri, ia justru mendapat perlakuan kasar.
Ia menyebut bahwa kepalanya sempat dipukul menggunakan kalender meja oleh kepala sekolah. Kejadian itu turut disaksikan oleh seorang saksi, DI, yang berada di dalam ruangan saat insiden terjadi.
"Saya sangat terkejut dan merasa dipermalukan. Setelah dipukul, saya langsung diusir keluar ruangan," tambah SU.
Baca juga: Suami di Dompu Tikam Istri yang Baru Melahirkan, Korban Ditemukan di Samping Bayi
Akibat peristiwa tersebut, SU mengaku mengalami tekanan batin yang cukup berat.
Ia merasa harga dirinya terluka dan memilih untuk membawa masalah ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Berita Kriminal Nasional
Kasus Kriminal
Kota Kendari
KDRT
Suami Pukul Istri
AKP Welliwanto Malau
Ipda Rendro Lastono
Tak Terima Ibunya Menikah Lagi, Dua Pemuda Tebas Ayah Tiri hingga Tewas |
![]() |
---|
Pacaran 5 Tahun Tiara Angelina Dimutilasi Pacar Sendiri, Tubuhnya Ditemukan Terpotong Jadi 65 Bagian |
![]() |
---|
Cemburu Membabi Buta! Suami Bacok Istri Gara-gara Pesan Mesra Pria Lain |
![]() |
---|
Gagal Untung dari Judi, Pria di Gowa Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Balik Modal |
![]() |
---|
4 Pemuda Ditangkap Usai Serang Warga Pakai Senapan Angin dan Sajam, Motif Balas Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.