Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat Dapat Penolakan Warga Adat, DPR: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi sorotan. Bagaimana tidak? surga milik Indonesia kini telah diambil alih.

istimewa
RAJA AMPAT - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Tambang Nikel di Raja Ampat Dapat Penolakan Warga Adat, DPR: Pemerintah Jangan Tutup Mata 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? surga milik Indonesia kini telah diambil alih.

Pegunungan ditebas, air laut dicemari oleh pertambangan tersebut.

Padahal Raja Ampat merupakan kawasan wisata yang sangat api dengan pohon dan iar laut.

Dilansir dari Tribunnews.com, Anggota DPR RI asal Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Papua, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang bermasalah. 

Mandenas menilai, kuat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikan Mandenas merespons kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia mendukung langkah pemerintah menertibkan izin tambang yang dinilai tidak sesuai prosedur dan administrasi.

"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," kata Mandenas dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/6/2025).

Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved