Sabtu, 7 Maret 2026

Tambang Raja Ampat

500 Hektare Hutan Raja Ampat Rusak Gara-Gara Tambang Nikel, DPR Desak Pemberi Izin Diperiksa

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 500 hektare hutan dan vegetasi alami di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan rusak akibat

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 500 Hektare Hutan Raja Ampat Rusak Gara-Gara Tambang Nikel, DPR Desak Pemberi Izin Diperiksa
KOMPAS.COM
RAJA AMPAT KRITIS - Kerusakan 500 hektare hutan dan vegetasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat tambang nikel memicu desakan DPR untuk menginvestigasi pihak pemberi izin. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 500 hektare hutan dan vegetasi alami di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan rusak akibat aktivitas pertambangan nikel.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak agar pihak-pihak yang memberikan izin tambang di kawasan tersebut segera diperiksa karena dinilai telah melanggar undang-undang dan membahayakan ekosistem.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi," tegas Daniel.

Sebab menurutnya, pemberitan izin itu sebagai bentuk pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014.

"Dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).

Daniel menyoroti kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

Ia menekankan bahwa masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada ekowisata kini terancam kehilangan sumber penghidupan.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata," katanya.

Bahkan menurutnya, burung Cenderawasih, Pari manta, terumbu karang, semuanya tulang punggung ekonomi rakyat.

"Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Daniel mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menyebut keputusan itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap suara rakyat.

“Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila geopark ini musnah," katanya.

Apalagi menurut dia, keuntungan dari tambang tidak sebanding dengan hilangnya kekayaan hayati dan keindahan yang ada saat ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved