Raja Ampat
Komnas HAM Turun Tangan, Pantau Dugaan Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Komnas HAM ikut turun tangan memantau pertambangan di Raja Ampat. Raja Ampat yang dulunya dipenuhi pegunungan hijau kini telah dikikis oleh tambang t
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/raja-ampat-jadi-tambang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memantau pertambangan di Raja Ampat.
Raja Ampat yang dulunya dipenuhi pegunungan hijau kini telah dikikis oleh tambang tersebut.
Sehingga pemandangan hijaupun luput serta air laut pun ikut tercemar.
Dilansi dari Banjarmasinpost.co.id, Komnas HAM bakal melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Viral Video Wali Murid TK Ngamuk Saat Perpisahan di Bengkulu, Diduga karena Tak Diundang
Baca juga: Promo JSM Indomaret dan Alfamart, Jumat 13 Juni 2025: Ada Aneka Minyak Goreng Rp30 Ribuan
“Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (12/6).
“Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa,” katanya lagi.
Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.
“Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Pabrik Coca Cola di Bali Ditutup Juli Imbas Produksi Lemah, Nasib 70 Karyawan di Ujung Tanduk
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo 13 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.
“Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting,” tutur Anis.
Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.
“Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha,” tandasnya.
Baca juga: Viral Kabar Patrick Kluivert, Pelatih Timnas Mengundurkan Diri, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo 13 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.