Berita Nasional
Pabrik Coca Cola di Bali Ditutup Juli Imbas Produksi Lemah, Nasib 70 Karyawan di Ujung Tanduk
Salah satu pabrik perusahaan minuman. Penutupan tersebut disinyalir karena berkurangnya produksi minuman tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Salah satu pabrik perusahaan minuman bakal ditutup mulai awal Juli 2025.
Penutupan tersebut disinyalir karena berkurangnya produksi minuman tersebut.
Selain itu, penutupan pabrik juga dikarenakan pemberi yang makin berkurang.
Sehingga perusahaan menetapkan untuk tutup produksi.
Perusahaan itu adalah perusahanaan coca-cola di Bali.
Baca juga: Viral Kabar Patrick Kluivert, Pelatih Timnas Mengundurkan Diri, Ini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Promo JSM Indomaret dan Alfamart, Jumat 13 Juni 2025: Ada Aneka Minyak Goreng Rp30 Ribuan
Baca juga: Akses Jalan ke Tondano Putus, Kapolsek Kombi Imbau Peserta Hapsa GMIM Gunakan Jalur Alternatif
Dilansir dari Kompas.com, pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dikabarkan akan tutup per 1 Juli 2025.
Sebanyak 70 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kabar penutupan pabrik PT Coca Cola Bottling Indonesia di Bali ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan.
Eka mengaku mendapatkan informasi itu langsung dari manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia pada Selasa (10/6/2025).
Penutupan itu diduga akibat penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Scorpio Sagitarius 13 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
“Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” kata Eka seperti dikutip Tribun Bali, Kamis (13/6/2025).
Eka mendorong perusahaan memenuhi hak- hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Eka juga meminta perusahaan membekali mereka dengan pelatihan khusus supaya bisa mendapatkan kerja lagi.
“Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujar Eka.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces 13 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Selain itu, pihak perusahaan memberikan kesempatan bagi tiga karyawan untuk pindah tugas ke Jakarta dan Surabaya.
Soal pesangon, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkannya sesuai dengan haknya, bahkan lebih besar dari aturan yang tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.