Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Obat Herbal Palsu Ancam Nyawa! BPOM Ungkap 15 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM RI resmi mengungkap 15 produk obat herbal yang ilegal daan mengandung bahan aktif berbahaya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Obat Herbal Palsu Ancam Nyawa! BPOM Ungkap 15 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat
reams.law
OBAT PALSU - Ilustrasi obat-obatan. BPOM ungkap 15 obat herbal ilegal di Indonesia, cek daftarnya! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengungkap 15 produk obat herbal.

Obat herbal ini ternyata ilegal serta ditemukan bahan-bahan berbahaya.

Sehingga bagi siapa yang meminumnya, bukan akan sehat namun bisa menyebabkan kematian.

Dilansir dari Tribunnews.com, OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ini didominasi obat dengan klaim stamina pria dan pereda pegal linu.

Baca juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!

Obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria biasanya mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.

“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.

Baca juga: Pria di Biawu Gorontalo Bacok Warga yang Sedang Main Kartu, Diduga Terganggu Suara Ribut

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.

Baca juga: 30 Hari Kasus Pengeroyokan Aktivis Gorontalo di GORR, Polisi Belum Juga Berhasil Ungkap Pelaku

BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. 

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu.

Berikut daftar obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimi berbahaya:

Baca juga: Ketua DPRD Gorontalo Janji Perbaiki Infrastruktur Desa Dulamayo Selatan yang Rusak Akibat Longsor

  1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
  2. Godong Kates
  3. Godong Sirsak
  4. Tong Mai Dan
  5. Bintang Dua Mustika Dewa
  6. Ricalinu
  7. Pinang muda
  8. Kopi Badak
  9. BMSW Strong Coffee
  10. Kopi Goee TR 99
  11. Kopi Joss Super Jantan
  12. Chang San
  13. Bio Shafa
  14. Pastop
  15. Vitgo max. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved