Berita Kriminal Nasional

Gegara Kecap Terlalu Encer dan Tusuk Sate Kotor, Pedagang Sate di Tanggamus Ditusuk Pelanggan

Seorang pedagang sate di Tanggamus ditusuk pelanggannya. Hal ini berawal dari pelanggan memesan sate.

Agus Rijanto
PEDAGANG SATE DITUSUK - ilustrasi penusukan. Seorang tukang sate berusia 33 tahun, Sujei, menjadi korban penusukan oleh pelanggannya di Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pedagang sate di Tanggamus ditusuk pelanggannya.

Hal ini berawal dari pelanggan memesan sate.

Namun, karena kecapnya terlalu encer dan tusuk satenya dirasa kotor, pelanggan ini langsung menusuk penjualnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Buronan Jaksa Agung Kasus Korupsi di Kemdikbud Ristek, Kejagung Buka Suara

Baca juga: Siswa Kelas 1 SD di Banjarbaru Pilih Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis Biar Bisa Makan Bersama Adik

Baca juga: Pemerintah Batalkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Juni-Juli, Alasannya Karena Mepet

Dilansir dari Tribunnews.com, kejadian ini terjadi di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasuri menjelaskan bahwa pelaku berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, awalnya memesan sate di warung Sujei, penjual sate. 

Namun setelah makan, pelaku merasa kecewa karena kecap yang disajikan terlalu encer dan tusuk satainya dianggap kotor sehingga daging menyangkut di giginya.

“Pelaku kembali ke warung dalam keadaan marah dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban,” ujar Alfiyan, Selasa (3/6/2025).

Akibat serangan tersebut, Sujei mengalami luka tusuk di leher, tangan kiri, dan dada.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Di Pasar Selasa Gorontalo Utara Naik, Ini Tanggapan Pedagang

Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mendorong pelaku keluar dari warung sehingga korban dapat diselamatkan dan langsung dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan.

Tim Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku pada Sabtu dini hari (31/5/2025) di rumahnya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta sepeda motor pelaku.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Perspektif Ahli Hukum:

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa inti dari perbuatan penganiayaan hingga berujung perampasan nyawa adalah cerminan dari motif dan batin pelaku. 

Baca juga: Keyboardis Band Ungu Wafat, Personel Band Ungu hingga Artis Lainnya Sampaikan Duka Mendalam

Menurutnya, sangat penting untuk memahami motif atau alasan di balik tindakan tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved