Kasus Rudapaksa di Bitung

Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Bitung: Hakim Tolak Semua Pembelaan

Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa.

Humas Pengadilan
KASUS PEMBUNUHAN DAN RUDAPAKSA-Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yang digelar pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia. 

Kemudian pada Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar kekasihnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.

Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.

Baca juga: Pemerintah Gulirkan 6 Paket Insentif Ekonomi: Ada Tiket, Listrik hingga Bantuan Subsidih Upah

Usai mengantar kekasihanya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau mengangkat pakaian yang dijemur.

Saat akan mengambil jemuran, tersangka melihat pintu kamar korban sedikit terbuka.

Saat itulah ia masuk dan rudapaksa korban yang sedang tertidur.

Korban terbangun dan berteriak, yang membuat pelaku menggigit pipi sebelah kanan dan mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku mengambil smartphone dan uang Rp 250 ribu milik korban.

Smartphone tersebut dijual dengan harga Rp 350 ribu.

Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.

Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi dan smartphone milik korban yang ditemukan dari tangan seorang pembeli.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved