Kasus Rudapaksa di Bitung

Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Bitung: Hakim Tolak Semua Pembelaan

Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa.

Humas Pengadilan
KASUS PEMBUNUHAN DAN RUDAPAKSA-Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yang digelar pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia. 

Kuasa hukum keluarga korban, Emanuella G.A Malonda turut menyoroti putusan yang telah dibacakan. 

"Bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan," tuturnya.

Emanuella menganggap perbuatan Akri Djafar Ali merupakan penghinaan pada martabat perempuan dan tidak manusiawi.

Baca juga: Tragedi Tambang Buyat Boltim: 5 Penambang Tewas Tertimbun Longsor, Diduga Nekat Meski Sudah Dilarang

Majelis Hakim juga dinilai sangat progresif dengan memberikan putusan yang memenuhi nilai-nilai keadilan.

Emanuella berharap jika ada kasus femisida, hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang lain dapat mencontoh PN Bitung dalam menjatuhkan pidana.

Di sisi lain, JPU bakal berkoordinasi secara internal untuk upaya hukum lanjutan (banding) pada perkara tersebut.

Pihak terdakwa juga masih akan mempertimbangkan dulu soal banding.

Kronologi pembunuhan 

Persitiwa ini terjadi di dalam kamar sebuah indekos di Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara.

Korban yang merupakan pelajar kelas XII awalnya ditemukan tak bernyawa pada Senin (19/8) pukul 14.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah Akri yang juga merupakan penghuni indekos setempat.

Awalnya pada Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat tinggal

Korban yang dikenal murah senyum ini, lewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.

Senyum itu membuat tersangka senang. 

Usai dapat senyuman dari korban, sore harinya tersangka mengintip korban dari plafon kamar korban.

Bahkan tersangka mengintip selama dua jam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved