Kasus Rudapaksa di Bitung
Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Bitung: Hakim Tolak Semua Pembelaan
Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yang digelar pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Akri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.
Orang tua korban, tim kuasa hukum, serta anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) pun ikut menghadiri jalannya agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 30 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Majelis Hakim memutuskan Akri Djafar Ali alis Akri dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup" tegas Christian Siregar selaku ketua majelis hakim.
Usai vonis dibacakan, tangisan terdengar dari ibu dan kuasa hukum korban.
Bahkan, pengunjung sidang pun merespon baik putusan yang diambil oleh majelis hakim dengan sorakan tepuk tangan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut diambil setelah melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Majelis Hakim bahkan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ibu korban menyebut keputusan tersebut mengandung nilai-nilai keadilan.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil. Mewakili almarhumah korban saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik," ujar ibu korban saat ditemui langsung di Pengadilan Negeri Bitung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.