Kasus Rudapaksa di Bitung
Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Bitung: Hakim Tolak Semua Pembelaan
Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yang digelar pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Akri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.
Orang tua korban, tim kuasa hukum, serta anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) pun ikut menghadiri jalannya agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 30 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Majelis Hakim memutuskan Akri Djafar Ali alis Akri dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup" tegas Christian Siregar selaku ketua majelis hakim.
Usai vonis dibacakan, tangisan terdengar dari ibu dan kuasa hukum korban.
Bahkan, pengunjung sidang pun merespon baik putusan yang diambil oleh majelis hakim dengan sorakan tepuk tangan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut diambil setelah melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Majelis Hakim bahkan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ibu korban menyebut keputusan tersebut mengandung nilai-nilai keadilan.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil. Mewakili almarhumah korban saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik," ujar ibu korban saat ditemui langsung di Pengadilan Negeri Bitung.
Kuasa hukum keluarga korban, Emanuella G.A Malonda turut menyoroti putusan yang telah dibacakan.
"Bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan," tuturnya.
Emanuella menganggap perbuatan Akri Djafar Ali merupakan penghinaan pada martabat perempuan dan tidak manusiawi.
Baca juga: Tragedi Tambang Buyat Boltim: 5 Penambang Tewas Tertimbun Longsor, Diduga Nekat Meski Sudah Dilarang
Majelis Hakim juga dinilai sangat progresif dengan memberikan putusan yang memenuhi nilai-nilai keadilan.
Emanuella berharap jika ada kasus femisida, hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang lain dapat mencontoh PN Bitung dalam menjatuhkan pidana.
Di sisi lain, JPU bakal berkoordinasi secara internal untuk upaya hukum lanjutan (banding) pada perkara tersebut.
Pihak terdakwa juga masih akan mempertimbangkan dulu soal banding.
Kronologi pembunuhan
Persitiwa ini terjadi di dalam kamar sebuah indekos di Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara.
Korban yang merupakan pelajar kelas XII awalnya ditemukan tak bernyawa pada Senin (19/8) pukul 14.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah Akri yang juga merupakan penghuni indekos setempat.
Awalnya pada Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat tinggal
Korban yang dikenal murah senyum ini, lewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.
Senyum itu membuat tersangka senang.
Usai dapat senyuman dari korban, sore harinya tersangka mengintip korban dari plafon kamar korban.
Bahkan tersangka mengintip selama dua jam.
Kemudian pada Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar kekasihnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.
Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.
Baca juga: Pemerintah Gulirkan 6 Paket Insentif Ekonomi: Ada Tiket, Listrik hingga Bantuan Subsidih Upah
Usai mengantar kekasihanya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau mengangkat pakaian yang dijemur.
Saat akan mengambil jemuran, tersangka melihat pintu kamar korban sedikit terbuka.
Saat itulah ia masuk dan rudapaksa korban yang sedang tertidur.
Korban terbangun dan berteriak, yang membuat pelaku menggigit pipi sebelah kanan dan mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku mengambil smartphone dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Smartphone tersebut dijual dengan harga Rp 350 ribu.
Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.
Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi dan smartphone milik korban yang ditemukan dari tangan seorang pembeli.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.