Pendidikan Gratis

MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Wajib Gratis, Wamendagri: Pasti Harus Dilaksanakan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/KompasTV/ANTARA
PENDIDIKAN GRATIS - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan sidang MK. (Sumber Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

Lebih lanjut, Hetifah mendorong adanya mekanisme transparan untuk penyaluran dana pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta. 

Ia menekankan bahwa subsidi bagi sekolah swasta harus diberikan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” ucapnya.

Ia juga menilai perlu adanya revisi kebijakan dan regulasi teknis, khususnya yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar dana tersebut mencakup sekolah swasta secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ucap Hetifah.

Hetifah menyerukan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini. 

Ia berharap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis, tetapi juga solusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Tribunnews.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved