Pendidikan Gratis
MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Wajib Gratis, Wamendagri: Pasti Harus Dilaksanakan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," papar Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.
Dalam putusan yang dipublikasikan laman resminya, MK mempertimbangkan, Pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayai sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Sementara, Pasal 31 (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
MK menilai, ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah dengan tegas mengatur, setiap warga negara berhak mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.
Sehingga kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Selain itu, dalam pasal tersebut tidak membedakan antara pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun yang dikelola masyarakat (swasta).
MK juga menyatakan, pengaturan yang dituangkan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah, justru sebaliknya dikuatkan, baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebelumnya, perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang telah diputuskan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Dewan Pengurus, yakni Abdullah Ubaid selaku Ketua/Koordinator Nasional, Ari Hardianto selaku Sekretaris.
Selain itu, ada Rahayu selaku Bendahara; juga perorangan atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.
Keempat pemohon tersebut mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tanggapan Ketua Komisi X DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan anggaran pemerintah, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP, dapat ditanggung secara adil dan proporsional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” kata dia kepada wartawan Jumat (30/5/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Bima-Arya-Sugiarto-dan-sidang-MK.jpg)