Pendidikan Gratis

MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Wajib Gratis, Wamendagri: Pasti Harus Dilaksanakan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/KompasTV/ANTARA
PENDIDIKAN GRATIS - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan sidang MK. (Sumber Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 ini juga berlaku madrasah negeri maupun swasta.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku siap menjalankan amanah MK.

"Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2025), via Antara. 

Menurutnya, usai adanya putusan MK itu, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Bima menjelaskan, putusan MK terkait pendidikan dasar gratis tersebut perlu dibahas bersama sebelum benar-benar direalisasikan. 

Selain itu, ia mengungkap, kabupaten/kota di daerah sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal untuk masyarakat.

Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. 

Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor  3/PUU-XXIII/2025. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut, dipantau dari YouTube MK.

Dalam amar putusan selanjutnya, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved