Ramadan 2026
Ini Pola Belajar Siswa Selama Ramadan 2026, Ada Jadwal Mandiri hingga Libur Lebaran
Pola pembelajaran khusus bagi peserta didik selama Ramadan 1447 Hijriah yang akan mulai diberlakukan pada Februari hingga Maret 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan skema pembelajaran khusus selama Ramadan 2026 melalui surat edaran tiga kementerian.
- Sistem belajar dibagi dalam tahap belajar mandiri, pembelajaran tatap muka, serta libur Idulfitri.
- Kebijakan ini menekankan keseimbangan antara pendidikan akademik, pembentukan karakter, dan peran keluarga dalam proses belajar siswa.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus bagi peserta didik selama Ramadan 1447 Hijriah yang akan mulai diberlakukan pada Februari hingga Maret 2026.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan belajar di seluruh satuan pendidikan.
Aturan ini diterbitkan secara bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Dalam kebijakan tersebut, jadwal pembelajaran dibagi menjadi beberapa fase.
Tahap awal berlangsung pada 18 hingga 21 Februari 2026, di mana peserta didik menjalankan proses belajar secara mandiri.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah.
Penugasan dirancang sederhana, tidak membebani siswa, serta diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan perangkat digital.
Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, proses pembelajaran kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Siendeng Kota Gorontalo Bertahan di Rumah Kerabat, Begini Kondisinya
Selama periode tersebut, kegiatan pendidikan tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat nilai keimanan, pembentukan akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keagamaan.
Sementara siswa dengan keyakinan lain diarahkan mengikuti pembinaan rohani sesuai agama masing-masing.
Kebijakan ini juga mengatur masa libur Idulfitri yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 20 Maret dan dilanjutkan kembali pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-siswa-SDN-56-Kota-Gorontalo.jpg)