Pendidikan Gratis

MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Wajib Gratis, Wamendagri: Pasti Harus Dilaksanakan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/KompasTV/ANTARA
PENDIDIKAN GRATIS - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan sidang MK. (Sumber Foto: KOMPAS.com/Syakirun Niam) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 ini juga berlaku madrasah negeri maupun swasta.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku siap menjalankan amanah MK.

"Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2025), via Antara. 

Menurutnya, usai adanya putusan MK itu, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Bima menjelaskan, putusan MK terkait pendidikan dasar gratis tersebut perlu dibahas bersama sebelum benar-benar direalisasikan. 

Selain itu, ia mengungkap, kabupaten/kota di daerah sedang menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal untuk masyarakat.

Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. 

Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor  3/PUU-XXIII/2025. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut, dipantau dari YouTube MK.

Dalam amar putusan selanjutnya, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," papar Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.

Dalam putusan yang dipublikasikan laman resminya, MK mempertimbangkan, Pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayai sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Sementara, Pasal 31 (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

MK menilai, ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah dengan tegas mengatur, setiap warga negara berhak mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.

Sehingga kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. 

Selain itu, dalam pasal tersebut tidak membedakan antara pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun yang dikelola masyarakat (swasta). 

MK juga menyatakan, pengaturan yang dituangkan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah, justru sebaliknya dikuatkan, baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebelumnya, perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang telah diputuskan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Dewan Pengurus, yakni Abdullah Ubaid selaku Ketua/Koordinator Nasional, Ari Hardianto selaku Sekretaris.

Selain itu, ada Rahayu selaku Bendahara; juga perorangan atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. 

Keempat pemohon tersebut mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tanggapan Ketua Komisi X DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan anggaran pemerintah, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan pembiayaan operasional pendidikan jenjang SD-SMP, dapat ditanggung secara adil dan proporsional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” kata dia kepada wartawan Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Hetifah mendorong adanya mekanisme transparan untuk penyaluran dana pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta. 

Ia menekankan bahwa subsidi bagi sekolah swasta harus diberikan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” ucapnya.

Ia juga menilai perlu adanya revisi kebijakan dan regulasi teknis, khususnya yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar dana tersebut mencakup sekolah swasta secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ucap Hetifah.

Hetifah menyerukan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini. 

Ia berharap kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menjadi langkah populis, tetapi juga solusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved