Wali Kota Solo Turun Tangan Tanggapi Kasus Ayam Goreng Widuran Non Halal, Warung Ditutup Sementara
Belakangan banyak pelanggan merasa terkecoh mengira produk Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri puluhan tahun itu halal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-di-Ayam-Goreng-Widuran-Jalan-Sutan-Syahrir.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus Ayam Goreng Widuran yang disebut non halal mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Respati Ardi pun turun langsung ke lokasi warung Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sultan Syahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima banyak aduan dari masyarakat.
Sebagai informasi, belakangan banyak pelanggan merasa terkecoh mengira produk Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri puluhan tahun itu halal.
Aduan itu disampaikan masyarakat melalui website bernama Unit Layanan Aduan Surakarta atau yang disingkat ULAS.
"Jadi karena aduan. jadi kami di Surakarta ada aduan namanya ULAS, aduan ini digunakan pemerintah kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aduannya ini (Warung Makan Widuran) sangat tinggi sekali kemarin," kata Respati, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (26/5/2025).
Untuk menjawab aduan itu, Respati melakukan inspeksi mendadak ke restoran Ayam Goreng Widuran, Senin.
Hasilnya, ia memerintahkan pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.
"Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung," bebernya.
Baca juga: Viral! Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal!
Selama restoran ini tutup, Pemkot Solo akan melakukan asesmen terhadap restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu.
Asesmen itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Desa) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ucapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Respati menjelaskan, perlu dipastikan kandungan apa saja yang membuat produk restoran ini tidak layak dikonsumsi seorang muslim.
"Kalau memang menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal."
"Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait," bebernya.
| Pandji Pragiwaksono Dikritik Keras Gara-Gara Lelucon soal Tradisi Toraja, Ini Faktanya |
|
|---|
| Kepsek Bantah Gibran Pernah Sekolah di SMA Santo Yosef Solo |
|
|---|
| Dipercaya Sejak 2018, Sopir Bank Jateng Balas dengan Kabur Bawa Rp10 Miliar |
|
|---|
| Viral! Petugas Medis Dihajar Polisi Saat Evakuasi Pendemo di Solo, Satu Alami Luka di Kepala |
|
|---|
| Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipindah Tugas Sementara, Ini Alasannya |
|
|---|