Jumat, 6 Maret 2026

Wali Kota Solo Turun Tangan Tanggapi Kasus Ayam Goreng Widuran Non Halal, Warung Ditutup Sementara

Belakangan banyak pelanggan merasa terkecoh mengira produk Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri puluhan tahun itu halal.

Tayang:
Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Wali Kota Solo Turun Tangan Tanggapi Kasus Ayam Goreng Widuran Non Halal, Warung Ditutup Sementara
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONHALAL - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus Ayam Goreng Widuran yang disebut non halal mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Respati Ardi pun turun langsung ke lokasi warung Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sultan Syahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima banyak aduan dari masyarakat.

Sebagai informasi, belakangan banyak pelanggan merasa terkecoh mengira produk Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri puluhan tahun itu halal.

Aduan itu disampaikan masyarakat melalui website bernama Unit Layanan Aduan Surakarta atau yang disingkat ULAS.

"Jadi karena aduan. jadi kami di Surakarta ada aduan namanya ULAS, aduan ini digunakan pemerintah kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aduannya ini (Warung Makan Widuran) sangat tinggi sekali kemarin," kata Respati, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (26/5/2025).

Untuk menjawab aduan itu, Respati melakukan inspeksi mendadak ke restoran Ayam Goreng Widuran, Senin.

Hasilnya, ia memerintahkan pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.

"Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung," bebernya.

Baca juga: Viral! Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal!

Selama restoran ini tutup, Pemkot Solo akan melakukan asesmen terhadap restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu.

Asesmen itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Desa) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ucapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Respati menjelaskan, perlu dipastikan kandungan apa saja yang membuat produk restoran ini tidak layak dikonsumsi seorang muslim.

"Kalau memang menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal."

"Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait," bebernya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved