Polemi Ijazah Gibran

Kepsek Bantah Gibran Pernah Sekolah di SMA Santo Yosef Solo

Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman akhirnya bersuara di media.

Editor: Wawan Akuba
KompasTV
BANTAH -- Kepala SMA Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah bersekolah dan lulus dari sekolahnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman akhirnya bersuara di media.

Ia pun membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah bersekolah di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. 

Pernyataan ini disampaikan Yohanes saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Sebab, ada informasi yang menyebut Gibran sebagai alumni sekolah tersebut.

Baca juga: Prabowo Ubah 8 Program Prioritas RKP 2025, Gaji Pejabat Negara Ikut Naik

“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes, dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).

Yohanes menegaskan bahwa bukti dan data bisa dicek langsung di bagian pendataan siswa.

Ia juga menyebut bahwa pihak penggugat belum pernah datang ke sekolah untuk melakukan verifikasi.

“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” tambahnya.
 
Siap Bersaksi di Pengadilan, Demi Kepentingan Bangsa

Yohanes menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan jika diminta.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan diambil demi menjaga nama baik sekolah dan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Saya siap untuk dimintai kesaksian bila suatu saat nanti diminta oleh pengadilan setempat,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, ia belum menerima surat pemanggilan dari pengadilan dan belum membaca atau mendengar berita resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan Ijazah Gibran ke PN Jakarta Pusat

Sebelum pernyataan Yohanes muncul, Wakil Presiden Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan.

Dalam petitum gugatan perdata tersebut, Subhan meminta Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved