Viral Nenek Disidang

Seorang Nenek 92 Tahun Digugat Rp718 Miliar, Sudah Pikun Tapi Harus Jalani Sidang

Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Ponge Aldi
TRIBUN BALI
NENEK DIGUGAT - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. (TRIBUN BALI ) 

“Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” jelas pengacara lainnya, Semuel.

Pengacara menilai seharusnya pengadilan menunggu hasil pemeriksaan atas silsilah yang sah secara hukum.

“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim. Tapi belum ada validasi dari pengadilan,” tegas Semuel.

Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Ni Nyoman Reja disebut tetap yakin dengan silsilah yang diajukan. “Saat ditanya, nenek menjawab dengan tegas, ‘Silsilah itu benar. Saya tidak pernah bohong’,” ujar pengacara.

Sidang kasus ini menarik simpati masyarakat. Banyak yang merasa iba melihat Reja hadir ke persidangan dengan kondisi tertatih dan tanpa kursi roda.

PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas khusus bagi terdakwa lansia.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan bahwa Reja tidak ditahan selama proses hukum karena faktor usia.

"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2001 dan memperbaruinya pada 11 Mei 2022.

Dalam dokumen itu, I Riyeg disebut menikah secara "nyentana" dengan Ni Rumpeng, lalu memiliki keturunan yang kemudian masuk ke dalam garis keluarga I Wayan Selungkih.

Namun, berdasarkan dokumen sah berupa silsilah tertanggal 15 November 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, I Riyeg disebut merupakan anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara biasa dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda.

“Perbuatan para terdakwa membuat gelap atau kabur asal-usul I Riyeg dan keturunannya,” pungkas JPU. (*/Kompas)

Nenek 92 Tahun di Bali Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah Demi Warisan, Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nenek 92 Tahun di Bali Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah Demi Warisan, Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved