Viral Nenek Disidang

Seorang Nenek 92 Tahun Digugat Rp718 Miliar, Sudah Pikun Tapi Harus Jalani Sidang

Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Ponge Aldi
TRIBUN BALI
NENEK DIGUGAT - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. (TRIBUN BALI ) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nenek berusia 92 tahun ini didakwa dugaan pemalsuan silsilah keluarga. 

Nenek Ni Nyoman Reja didakwa bersama 16 terdakwa lainnya karena diduga menguasai harta warisan berupa tanah seluas 13 hektar.
 
 Meski sudah renta, pikun dan kerap menggunakan kursi roda, Ni Nyoman Reja tetap hadir dalam setiap persidangan.

Ia tampak tertatih-tatih saat memasuki ruang sidang, bahkan harus dipapah oleh pendamping.

Namun, sosok lansia itu tetap menunjukkan ketegaran dan semangat untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

“Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu 16 anggota keluarganya yang juga jadi terdakwa,” tulis surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang eksepsi di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Warisan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, kasus pemalsuan silsilah keluarga yang melibatkan Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lainnya berkaitan dengan pembuatan surat silsilah palsu atas nama keturunan I Wayan Riyeg (alm).

Peristiwa itu terjadi antara 14 Mei 2001 hingga 11 Mei 2022. Dari dokumen yang dipalsukan, para terdakwa membuat surat pernyataan waris untuk menguasai tanah seluas 13 hektar.

“Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga serta surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai kenyataannya,” kata JPU Anom Rai di persidangan.

Gugatan perdata pun diajukan oleh para terdakwa terhadap lima orang ahli waris lainnya pada 18 Januari 2023.

Mereka menggunakan surat palsu sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Denpasar yang terdaftar dengan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat. Hal ini mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil dengan total ditaksir sekitar Rp 718,75 miliar," tambah JPU.

Tidak Ditahan karena Usia Lanjut

Kendati dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya mencapai 6 tahun penjara, Ni Nyoman Reja tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena faktor usia dan kondisi fisik yang lemah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved