Viral Nenek Disidang

Seorang Nenek 92 Tahun Digugat Rp718 Miliar, Sudah Pikun Tapi Harus Jalani Sidang

Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Ponge Aldi
TRIBUN BALI
NENEK DIGUGAT - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. (TRIBUN BALI ) 

Kuasa hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, menyatakan bahwa kliennya sudah mengalami penurunan kemampuan daya ingat.

“Kalau fisiknya sehat, tapi gaya bicaranya sudah berbeda. Pikun dia,” ujarnya.

Ia menduga kliennya tidak sepenuhnya memahami dokumen yang ditandatangani.

"Kemungkinan besar dia hanya diminta menempelkan cap jempol di dokumen, tanpa tahu isinya. Karena keterbatasan usia dan pengetahuan, dia ikuti saja," jelas Vinsensius.

Kronologi kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata dia dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sengketa Warisan Belum Diputus, Pengacara Minta Perdata

Kuasa hukum juga menilai proses pidana ini terlalu dipaksakan karena sengketa hak waris belum diselesaikan di jalur perdata.

Putusan perkara perdata sebelumnya dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved