Sabtu, 14 Maret 2026

Ramadan 2026

Makan atau Minum karena Lupa Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Makan atau Minum karena Lupa Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya
Istockphoto
RAMADAN 2026 - Iustrasi Orang makan gorengan -Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang. 

Ringkasan Berita:
  • Makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa, selama langsung berhenti saat sadar.
  • Lupa yang disengaja atau berpura-pura tetap membatalkan puasa karena ada unsur kesengajaan.
  • Kondisi darurat boleh berbuka, namun tetap wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Ibadah ini bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga tentang menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai puasa.

Karena itu, kesadaran, kehati-hatian, dan pemahaman terhadap hukum-hukum puasa menjadi sangat penting.

Baca juga: Bansos Tahap 1 Sudah Cair: Ini Cara Penerima PKH dan BPNT Ambil Dana Rp 600 Ribu–Rp 750 Ribu

Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya seseorang makan atau minum tanpa sengaja saat sedang berpuasa.

Iustrasi - Orang makan gorengan
RAMADAN 2026 - Ilustrasi Orang makan gorengan - Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang.(Istockphoto)

Kebiasaan rutin, seperti menyeruput air setelah bangun tidur atau mencicipi makanan saat memasak, bisa terjadi secara refleks.

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Ngabuburit Favorit Masyarakat Gorontalo di Bulan Ramadan

Kondisi semacam ini sering menimbulkan kekhawatiran: apakah puasanya masih sah atau harus diqadha?

Memahami perbedaan antara lupa yang murni, kelalaian yang disengaja, dan kondisi terpaksa sangat penting agar umat Muslim tidak diliputi rasa cemas berlebihan saat menjalankan ibadah.

Baca juga: Kembali Bersih dari Dosa, Inilah Keutamaan Tarawih Malam ke-1 Ramadhan

Lupa yang Murni Tidak Membatalkan Puasa

BERBUKA PUASA -- Ilustrasi keluarga menyantap kurma. Simak sunah-sunah Rasul tentang berbuka puasa. (Sumber Foto: Freepik)
BERBUKA PUASA -- Ilustrasi keluarga menyantap kurma. Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang. (Sumber Foto: Freepik) (Freepik)

Dalam ajaran Islam, lupa yang benar-benar terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang makan atau minum karena benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa tetap dianggap melanjutkan puasanya, selama ia segera berhenti begitu menyadari kesalahannya.

Sebagai contoh, seseorang yang terbiasa minum air setiap pagi mungkin secara spontan mengambil gelas dan meminumnya, lalu baru tersadar bahwa ia sedang berpuasa.

Dalam situasi ini, puasanya tetap sah karena tindakan tersebut terjadi di luar kesadaran.

Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Lengkap Doa Setelah Witir

Penjelasan ini juga merujuk pada riwayat sahabat Nabi, Abu Hurairah, yang menyampaikan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa dianggap sedang diberi rezeki oleh Allah dan puasanya tidak batal.

Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam hal yang di luar kendali.

Namun demikian, batasannya jelas. Jika seseorang tetap melanjutkan makan atau minum setelah sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya batal karena unsur kesengajaan telah muncul.

Baca juga: Panduan Lengkap Puasa untuk Ibu Hamil, dari Dalil hingga Tata Cara Fidyah

Lupa yang Direncanakan dan Kelalaian

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved