Senin, 16 Maret 2026

Ramadan 2026

Makan atau Minum karena Lupa Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Makan atau Minum karena Lupa Saat Puasa, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasannya
Istockphoto
RAMADAN 2026 - Iustrasi Orang makan gorengan -Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang. 

Berbeda dengan lupa yang murni, lupa yang dibuat-buat atau direncanakan tidak termasuk dalam keringanan syariat.

Misalnya, seseorang sengaja menyiapkan makanan dengan niat akan memakannya jika nanti “berpura-pura lupa”. Tindakan seperti ini jelas mengandung unsur kesengajaan dan tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, kelupaan yang terjadi berulang kali secara tidak wajar juga patut menjadi bahan evaluasi diri.

Para ulama mengingatkan bahwa lupa yang berlebihan bisa mengarah pada bentuk kelalaian (tafrith) yang seharusnya bisa dihindari dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran spiritual.

Puasa pada hakikatnya adalah latihan pengendalian diri.

Oleh karena itu, menjaga kesadaran sepanjang hari menjadi bagian dari proses pendidikan jiwa yang ingin dicapai Ramadan.

Baca juga: Menu Buka Puasa di Masjid Darul Arqam Gorontalo Selama Ramadan, 100 Porsi Setiap Hari

Ilustrasi puasa - 5 manfaat mengerjakan puasa Syawal.
Ilustrasi puasa - Tak sengaja makan saat puasa, batal atau tetap sah? Simak batasan lupa, terpaksa, dan sengaja agar ibadah Ramadan tetap tenang. (iStockPhoto)

Bagaimana Jika Terpaksa Berbuka?

Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang berada dalam kondisi darurat atau terpaksa.

Seseorang yang menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan serius diperbolehkan berbuka.

Contohnya, pekerja dengan aktivitas fisik sangat berat yang mengalami tanda-tanda dehidrasi parah, pusing hebat, atau kondisi medis tertentu yang membahayakan jika tetap berpuasa.

Dalam keadaan seperti ini, menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan.

Namun, keringanan ini bukan berarti kewajiban puasa gugur sepenuhnya.

Orang yang berbuka karena alasan darurat tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan.

Prinsip dasar dalam syariat Islam adalah tidak mempersulit dan tidak membahayakan.

Karena itu, kondisi terpaksa memiliki hukum yang berbeda dengan kelalaian atau kesengajaan.

Tips Menjaga Kesadaran Selama Puasa

Agar ibadah puasa berjalan lancar dan terhindar dari kelupaan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved