Viral Nenek Disidang

Seorang Nenek 92 Tahun Digugat Rp718 Miliar, Sudah Pikun Tapi Harus Jalani Sidang

Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Ponge Aldi
TRIBUN BALI
NENEK DIGUGAT - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. (TRIBUN BALI ) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ni Nyoman Reja (92) warga Jimbaran, Provinsi Bali harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nenek berusia 92 tahun ini didakwa dugaan pemalsuan silsilah keluarga. 

Nenek Ni Nyoman Reja didakwa bersama 16 terdakwa lainnya karena diduga menguasai harta warisan berupa tanah seluas 13 hektar.
 
 Meski sudah renta, pikun dan kerap menggunakan kursi roda, Ni Nyoman Reja tetap hadir dalam setiap persidangan.

Ia tampak tertatih-tatih saat memasuki ruang sidang, bahkan harus dipapah oleh pendamping.

Namun, sosok lansia itu tetap menunjukkan ketegaran dan semangat untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

“Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu 16 anggota keluarganya yang juga jadi terdakwa,” tulis surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang eksepsi di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Warisan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, kasus pemalsuan silsilah keluarga yang melibatkan Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lainnya berkaitan dengan pembuatan surat silsilah palsu atas nama keturunan I Wayan Riyeg (alm).

Peristiwa itu terjadi antara 14 Mei 2001 hingga 11 Mei 2022. Dari dokumen yang dipalsukan, para terdakwa membuat surat pernyataan waris untuk menguasai tanah seluas 13 hektar.

“Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga serta surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai kenyataannya,” kata JPU Anom Rai di persidangan.

Gugatan perdata pun diajukan oleh para terdakwa terhadap lima orang ahli waris lainnya pada 18 Januari 2023.

Mereka menggunakan surat palsu sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Denpasar yang terdaftar dengan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat. Hal ini mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil dengan total ditaksir sekitar Rp 718,75 miliar," tambah JPU.

Tidak Ditahan karena Usia Lanjut

Kendati dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya mencapai 6 tahun penjara, Ni Nyoman Reja tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena faktor usia dan kondisi fisik yang lemah.

Kuasa hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, menyatakan bahwa kliennya sudah mengalami penurunan kemampuan daya ingat.

“Kalau fisiknya sehat, tapi gaya bicaranya sudah berbeda. Pikun dia,” ujarnya.

Ia menduga kliennya tidak sepenuhnya memahami dokumen yang ditandatangani.

"Kemungkinan besar dia hanya diminta menempelkan cap jempol di dokumen, tanpa tahu isinya. Karena keterbatasan usia dan pengetahuan, dia ikuti saja," jelas Vinsensius.

Kronologi kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata dia dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sengketa Warisan Belum Diputus, Pengacara Minta Perdata

Kuasa hukum juga menilai proses pidana ini terlalu dipaksakan karena sengketa hak waris belum diselesaikan di jalur perdata.

Putusan perkara perdata sebelumnya dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.

“Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” jelas pengacara lainnya, Semuel.

Pengacara menilai seharusnya pengadilan menunggu hasil pemeriksaan atas silsilah yang sah secara hukum.

“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim. Tapi belum ada validasi dari pengadilan,” tegas Semuel.

Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Ni Nyoman Reja disebut tetap yakin dengan silsilah yang diajukan. “Saat ditanya, nenek menjawab dengan tegas, ‘Silsilah itu benar. Saya tidak pernah bohong’,” ujar pengacara.

Sidang kasus ini menarik simpati masyarakat. Banyak yang merasa iba melihat Reja hadir ke persidangan dengan kondisi tertatih dan tanpa kursi roda.

PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas khusus bagi terdakwa lansia.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan bahwa Reja tidak ditahan selama proses hukum karena faktor usia.

"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2001 dan memperbaruinya pada 11 Mei 2022.

Dalam dokumen itu, I Riyeg disebut menikah secara "nyentana" dengan Ni Rumpeng, lalu memiliki keturunan yang kemudian masuk ke dalam garis keluarga I Wayan Selungkih.

Namun, berdasarkan dokumen sah berupa silsilah tertanggal 15 November 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, I Riyeg disebut merupakan anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara biasa dengan seorang perempuan bernama Dong Pranda.

“Perbuatan para terdakwa membuat gelap atau kabur asal-usul I Riyeg dan keturunannya,” pungkas JPU. (*/Kompas)

Nenek 92 Tahun di Bali Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah Demi Warisan, Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nenek 92 Tahun di Bali Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah Demi Warisan, Tidak Ditahan karena Faktor Usia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved