Berita Nasional
Polda Metro Jaya Ciduk Dua Debt Collector Gadungan di Jatinegara
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria yang berprofesi sebagai debt collector (pen
TRIBUNGORONTALO.COM - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria yang berprofesi sebagai debt collector (penagih utang) gadungan.
Kedua pelaku, berinisial S (22) dan R (25), ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, setelah melakukan aksi penipuan dan perampasan sepeda motor milik seorang warga.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang tengah gencar dilakukan Polda Metro Jaya guna memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku S berhasil diamankan di daerah Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Sementara itu, pelaku R ditangkap tidak berselang lama di sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial J sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing. Kedua pelaku menuduh korban menunggak cicilan sepeda motornya.
Korban kemudian dipaksa untuk ikut kedua pelaku menuju kantor leasing yang ternyata fiktif.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku dengan modus menjatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Ketika korban lengah dan berusaha mengambil STNK palsu tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta kunci kontak, STNK asli, dan telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai Rp51,5 juta.
AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya satu unit iPhone 15 milik korban, satu buah STNK asli, satu buah STNK palsu yang digunakan sebagai modus, satu buah sweater, sepatu, celana, dan unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang dirampas.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Ia menegaskan agar masyarakat tidak pernah menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah.
Sri Mulyani Diisukan Mundur, Ekonomi Peringatkan Dampak Guncangan ke Rupiah dan IHSG |
![]() |
---|
Richard Mille Hingga Sertifikat Tanah: Satu per Satu Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Mulai Kembali |
![]() |
---|
Tas Mewah Louis Vuitton Hilang, Sahroni Hanya Minta Flash Disk Dikembalikan |
![]() |
---|
Tidak Benar Sri Mulyani Mundur dari Kemenkeu, Begini Klarifikasinya |
![]() |
---|
Viral! Jerome Polin Menolak Jadi Buzzer Damai Meski Ditawari Rp150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.