Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Ciduk Dua Debt Collector Gadungan di Jatinegara

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria yang berprofesi sebagai debt collector (pen

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Metro Jaya Ciduk Dua Debt Collector Gadungan di Jatinegara
TribunNews
DEBT COLLECTOR GADUNGAN - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial S (22) dan R (25) yang merupakan debt collector gadungan. Aksi kejahatan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merasa diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

Kombes Pol. Ade Ary menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan melalui Operasi Berantas Jaya 2025 demi memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari aksi-aksi premanisme yang berkedok legal.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved