Berita Nasional

Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ X /@dhemit_is_back
BERITA NASIONAL-Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang Mahasiswi di Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi karena membuat sebuah meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dalam aksinya ini perempuan berinisial SSS kini dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

SSS ditangkap polisi, Jumat (9/5/2025) atas pelanggaran UU ITE.

Dia ditangkap di indekos terduga pelaku di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya saja, penangkapan SSS disorot Amnesty International Indonesia.

Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktis otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Baca juga: Perang Nuklir di Ujung Tanduk! India-Pakistan Saling Serang Pangkalan Udara, Dunia Tegang!

Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty International.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekspresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori dimana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Tanggapan ITB

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved