Gaji 13
Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerinta telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan Pensiunan, akan mendapatkan gaji ke-13 di tahun 2025.
Informasi yang didapat bahwa gaji ke-13 ini akan dicairkan di bulan depan yakni Juni 2025 dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Diketahui jika informasi mengenai jadwal dan besaran yang di dapat saat gaji 13 2025 sudah resmi dirilis.
Pemerintah sudah memastikan ASN hingga pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun ini.
Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025.
Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.
Namun gaji 13 2025 untuk ASN daerah dan pensiunan tidak sama dengan ASN Pusat.
ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim akan mendapat gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Gaji 13 pensiunan sebesar uang pensiunan bulanan.
Sedangkan ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca juga: Selebgram SA tinggalkan 4 Anak Balitanya Selama 3 Jam di Dalam Rumah Sebelum Insiden Kebakaran
Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Sesuai jadwal, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.
Namun ada juga ASN dengan kriteria tertentu yang tak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah ini.
Besaran Gaji ke-13
Presiden mengungkapkan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.