Kamis, 5 Maret 2026

Gaji 13

Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJi KE-13-Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja. Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025. 

ASN Pusat, TNI, Polri dan Hakim

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen 

ASN Daerah

Diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah

Pensiunan

Sebesar uang pensiunan bulanan

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden Prabowo.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Indonesia Bakal Menjadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Dikembangkan Bill dan Melinda Gates Foundation

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved