Gaji 13

Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJi KE-13-Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja. Kepastian gaji ke-13 ASN ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak bulan Ramadhan 2025 berbarengan dengan kebijakan pemberian THR Idul Fitri 2025. 

C. Diploma II/Diploma III:

Baca juga: Nani Ismail Mokodongan Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi Provinsi, Ini Prioritasnya

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

Ini Daftarnya

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan

THR dan gaji ke-13. Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Itulah tadi ulasan gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved