Berita Nasional

Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ X /@dhemit_is_back
BERITA NASIONAL-Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Padahal, Mahkamah mengatakan pada Pasal 433 ayat (1) KUHP yang mulai berlaku tahun depan, ditegaskan bahwa pihak yang tidak bisa dianggap menjadi korban adalah pemerintah atau sekelompok orang.

Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

MK menganggap dalam sistem demokrasi, kritik adalah elemen terpenting dari kebebasan berekspresi yang idealnya bersifat membangun, meski bisa dalam bentuk tidak setuju dengan tindakan pihak lain.

Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik, yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Terakhir, MK menekankan bahwa pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE adalah delik aduan sehingga proses hukum bisa berjalan jika laporan dilayangkan langsung oleh individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

 


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved